Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Legalisir Ijazah

  STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN LEGALISIR IJASAH Nomor SOP   Tanggal Pembuatan 18 Juni 2022   Tanggal Revisi   Tanggal Efektif Tahun Ajaran 2021/2022   Disahkan Oleh Kepala SD negeri Karangpucung 03     KASLAM, S.Pd NIP. 19690309 200212 1 002   Dasar Hukum Pelayanan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan foto kopi Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / STTB Jenjang Pendidikan Dasar.   Persyaratan Pelayanan Pemohon hadir ke sekolah dengan membawa : 1.       Surat Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000; 2.       Ijasah / SKHUN asli; 3.       Foto kopi Ijasah / SKHUN yang akan dilegalisir oleh sekolah.   Sistem Mekanisme dan Prosedur Pemohon (=) Petugas (=) Kepala Keterangan: 1.       Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas; 2.       Berkas diterima petugas pelayanan; 3.       B

SOP (Standar Operasional Prosedur) PPDB

Gambar
PENJELASAN SINGKAT PENGGUNAAN SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD   PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD Calon Siswa Kelas 1 Baru 1. Calon Siswa baru membawa persyaratan berupa :      - Fotocopy Akta Kelahiran,      -  Fotocopy Ijazah terakhir,      - Fotocopy KK,      - Fotocopy KTP Orangtua 2.  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah 3.  Calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau setidaknya 6 (enam) tahun pada 1 Juli, tahun berjalan. 4.  Dalam implementasi PPDB, sekolah dasar memprioritaskan penerimaan calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 berusia 7 tahun. 5.  Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan ke 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli, tahun berjalan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan punya bakat istimewa dan kesiapan psikis. 6.  Calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan / atau bakat istimewa

SOP (Standar Operasional Prosedur) Siswa Mutasi

Gambar
Persyaratan Layanan  SISWA PINDAH MASUK Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi Rapot Asli dan Foto Copy  Surat Permohonan Pindah ditandatangani orangtua bermaterai Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal format S-13  Suart pindah DAPODIK Surat Ket. dari DInas Pendidikan Kota Setempat (Jika pindah luar kota) Surat Mutasi NISN Suart Ket. Formasi kelas dan rekomendasi kesediaan menerima dari sekolah tujuan FC Akte dan Kartu Keluarga SISWA PINDAH KELUAR Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi Rapot Asli dan Foto Copy Surat Permohonan Pindah ditandatangani orangtua bermaterai Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal Surat pindah DAPODIK Surat Ket. Dinas Pendidikan Kota Setempat (Jika pindah luar kota) Surat Mutasi NISN Suart Ket. Formasi kelas dari sekolah tujuan FC Akte dan Kartu Keluarga/C1 Prosedur Pindah Masuk Pindah Keluar Ketentuan Pindah atau Mutasi Keluar 1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah ya

SOP (Standar Operasional Prosedur) Penanganan Keluhan

  Tujuan Menjamin terjaganya citra sekolah yang positif Mengubah dampak negatif keluhan menjadi efek positif bagi citra sekolah Ruang Lingkup Keluhan oleh siswa Keluhan oleh orang tua/wali murid Keluhan oleh karyawan Keluhan oleh masyarakat Definisi 1. Keluhan yaitu pernyataan kurang puas yang dinyatakan kepada pihak sekolah 2. Keluhan yang dinyatakan secara langsung      a. Tatap muka     b. Telepon     c. SMS/chat     d. Email     e. Surat  3. Keluhan yang melalui orang/pihak lain     a. keluhan melalui orang tua/wali murid     b. Keluhan orang tua melalui komite sekolah     c. Keluhan siswa, orang tua/wali murid, dan karyawan melalui wakil dari pihak keluarga     d. Keluhan siswa, orang tua/wali murid, dan karyawan melalui lembaga/organisasi tertentu     e. Keluhan siswa, orang tua/wali murid, dan karyawan melalui media massa Penanggung Jawab 1. Penanggung jawab umum oleh Kepala Sekolah 2. Penanggung jawab operasional oleh petugas humas sekolah Uraian Prosedur   1. Keluhan ditangani

SOP (Standar Operasional Prosedur) Standar Pembiayaan

Gambar
  Tujuan Mengelola penggunaan biaya pendidikan secara akuntabel Ruang Lingkup Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Pengelolaan Mengutamakan pelayanan kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah, meliputi: Perencanaan 1.      Cut off Bos melalui data Dapodik per 31 Agustus 2.      Membuat RKAS 3.      Mencatat hasil realisasi dan bukti transaksi setiap bulan 4.      Pengadaan barang/jasa keperluan sekolah melalui SIPLAH 5.      Pengadaan kuitansi 6.      Pembuatan buku kas umum 7.      Buku kas pembantu bank 8.      Pembuatan buku kas pembantu 9.      Buku pembantu pajak 10.    Pembuatan format jurnal umum 11.    Pembuatan format laporan keuangan bulanan, triwulan,Caturwulan , dan tahunan 12.    Pelaporan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/ Pelaksanaan 1.      Melakukan pencatatan penerimaan biaya pendidikan pada format penerimaan 2.      Persamaan persepsi se Kecamatan 3.      Pen