SOP (Standar Operasional Prosedur) Standar Pembiayaan
Tujuan
Ruang Lingkup
Kepala Sekolah dan Bendahara SekolahPengelolaan
Mengutamakan pelayanan kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah, meliputi:Perencanaan
1.
Cut off Bos melalui
data Dapodik per 31 Agustus
2.
Membuat RKAS
3.
Mencatat hasil realisasi dan bukti transaksi
setiap bulan
4.
Pengadaan barang/jasa keperluan sekolah
melalui SIPLAH
5.
Pengadaan kuitansi
6.
Pembuatan buku kas umum
7.
Buku kas pembantu bank
8.
Pembuatan buku kas pembantu
9.
Buku pembantu pajak
10. Pembuatan format jurnal umum
11. Pembuatan format laporan keuangan bulanan, triwulan,Caturwulan , dan tahunan
12. Pelaporan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/
Pelaksanaan
1.
Melakukan pencatatan penerimaan biaya
pendidikan pada format
penerimaan
2.
Persamaan persepsi se Kecamatan
3.
Pengadaan barang/jasa keperluan sekolah
melalui SIPLAH
4.
Pengadaan kuitansi
5.
Pembuatan buku kas umum
6.
Buku kas pembantu bank
7.
Pembuatan buku kas pembantu
8.
Buku pembantu pajak
9. Pembuatan format jurnal umum
10. Pembuatan format laporan keuangan bulanan, triwulan,Caturwulan , dan tahunan
11.
Pelaporan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/
12.
Melakukan pencatatan pengeluaran di jurnal umum
13. Memberikan pelayanan kepada walimurid dan mitra
Pelaporan
Evaluasi
1. Analisa laporan pembukuan BOS dan bukti
kuitansi
Jangka Waktu Penyelesaian
Penyelesaian keuangan yang bersumber dari BOS dilakukan secara kontinyu sesuai dengan batas waktu yang ditentukanBiaya Pelayanan
Biaya pelayanan gratisProduk Pelayanan
1. RAKS
2. Pelaporan BOS
Komentar
Posting Komentar