SOP (Standar Operasional Prosedur) PPDB
PENJELASAN SINGKAT PENGGUNAAN SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD
Calon Siswa Kelas 1 Baru
1. Calon Siswa baru
membawa persyaratan berupa :
- Fotocopy Akta Kelahiran,
- Fotocopy Ijazah terakhir,
- Fotocopy KK,
- Fotocopy KTP Orangtua
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
oleh sekolah
3. Calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1
harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau setidaknya 6 (enam) tahun
pada 1 Juli, tahun berjalan.
4. Dalam implementasi PPDB, sekolah dasar
memprioritaskan penerimaan calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 berusia 7
tahun.
5. Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud
pada poin 1 dapat dikecualikan ke 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli,
tahun berjalan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan punya bakat
istimewa dan kesiapan psikis.
6. Calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus
dan / atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
7. Jika tidak ada psikolog profesional,
rekomendasi dapat dibuat oleh guru sekolah yang bersangkutan.
8. Persyaratan Usia terbukti dengan akta
kelahiran atau akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
disahkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang
berwenang menurut domisili calon siswa.
9. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah
pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal,
terkemuka, dan luar (3T).
Jalur Pendaftaran Siswa Baru SD
1. Pendaftaran Zonasi: setidaknya 70 persen dari
kapasitas atau daya tampung sekolah.
2. Jalur pendaftaran afirmasi: paling sedikit
setidaknya 15 persen dari kapasitas sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua / wali:
paling banyak 5 persen dari kapasitas sekolah.
Calon Siswa Baru Pindahan dari Sekolah Lain
1. Calon Siswa baru
membawa persyaratan berupa :
- Surat Keterangan
Pindah dari sekolah asal
- Surat Rekomendasi
Pindah Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi (bagi siswa yang pindah dari luar
provinsi).
- Raport siswa
- Surat Mutasi Dapodik
- Fotocopy Akta
Kelahiran,
- Fotocopy Ijazah
terakhir,
- Fotocopy KK,
- Fotocopy KTP Orangtua
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
oleh sekolah
PROSES/PROSEDUR PELAYANAN
1. Pembentukan Panitia PPDB yang terdiri dari
Guru, Tenaga Administrasi dan Kepala
Sekolah.
2. Penyusunan Proposal PPDB.
3. Penyusunan Juknis.
4. Sosialisasi PPDB ke Satuan Pendidikan TK/SD
oleh Dinas P dan K.
5. Pelaksanaan PPDB
oleh Satuan Pendidikan.
6. Pemantauan/Monitoring Penyelenggaraan PPDB.
7. Penerimaan Masukan/Aduan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah berkas Formulir PPDB mulai diproses.
BIAYA PELAYANAN
Biaya pelayanan gratis.
PRODUK PELAYANAN
Pendaftaran Penerimaan
Siswa Didik Baru
SARANA PRASARANA/FASILITAS
Parkir, Toilet, Kotak
Saran, Pelayanan Informasi.
KOMPETENSI PELAKSANA
1. Pendidikan SMA/D3/S1
2. Memahami Peraturan
Perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku
3. Mampu mengoperasikan
komputer
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolahan atau
secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kepala Sekolah
maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile,
SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.
Tim Penyelesaian
Pengaduan
SD Negeri Karangpucung
03 Karangpucung
Jl. Surian Karangpucung
JUMLAH PELAKSANA
Jumlah Personil
Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak 2 (dua) orang.
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan diberikan
dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN
1. Pelayanan Bebas Pungli.
2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
BAGAN/ALUR PROSEDUR TETAP PELAYANAN
PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Komentar
Posting Komentar