SOP (Standar Operasional Prosedur) PPDB

PENJELASAN SINGKAT PENGGUNAAN SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD

 

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SD

Calon Siswa Kelas 1 Baru

1. Calon Siswa baru membawa persyaratan berupa :

    - Fotocopy Akta Kelahiran,

    -  Fotocopy Ijazah terakhir,

    - Fotocopy KK,

    - Fotocopy KTP Orangtua

2.  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah

3.  Calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau setidaknya 6 (enam) tahun pada 1 Juli, tahun berjalan.

4.  Dalam implementasi PPDB, sekolah dasar memprioritaskan penerimaan calon siswa baru di sekolah dasar kelas 1 berusia 7 tahun.

5.  Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan ke 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli, tahun berjalan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan punya bakat istimewa dan kesiapan psikis.

6.  Calon siswa yang memiliki kecerdasan khusus dan / atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

7.  Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh guru sekolah yang bersangkutan.

8.  Persyaratan Usia terbukti dengan akta kelahiran atau akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang berwenang menurut domisili calon siswa.

9.  Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terkemuka, dan luar (3T).

 

Jalur Pendaftaran Siswa Baru SD

1.  Pendaftaran Zonasi: setidaknya 70 persen dari kapasitas atau daya tampung sekolah.

2.  Jalur pendaftaran afirmasi: paling sedikit setidaknya 15 persen dari kapasitas sekolah.

3.  Jalur perpindahan tugas orang tua / wali: paling banyak 5 persen dari kapasitas sekolah.

 

Calon Siswa Baru Pindahan dari Sekolah Lain

1. Calon Siswa baru membawa persyaratan berupa :

    - Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal

    - Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi (bagi siswa yang pindah dari           luar provinsi).

    - Raport siswa

    - Surat Mutasi Dapodik

    - Fotocopy Akta Kelahiran,

    - Fotocopy Ijazah terakhir,

    - Fotocopy KK,

    - Fotocopy KTP Orangtua

2.  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah

 

 

PROSES/PROSEDUR PELAYANAN

1.  Pembentukan Panitia PPDB yang terdiri dari Guru, Tenaga Administrasi dan    Kepala Sekolah.

2.  Penyusunan Proposal PPDB.

3.  Penyusunan Juknis.

4.  Sosialisasi PPDB ke Satuan Pendidikan TK/SD oleh Dinas P dan K.

5. Pelaksanaan PPDB oleh Satuan Pendidikan.

6.  Pemantauan/Monitoring Penyelenggaraan PPDB.

7.  Penerimaan Masukan/Aduan.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas Formulir PPDB mulai diproses.

 

BIAYA PELAYANAN

Biaya pelayanan gratis.

 

PRODUK PELAYANAN

Pendaftaran Penerimaan Siswa Didik Baru

 

SARANA PRASARANA/FASILITAS

Parkir, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi.

 

KOMPETENSI PELAKSANA

1. Pendidikan SMA/D3/S1

2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku

3. Mampu mengoperasikan komputer

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolahan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kepala Sekolah maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

SD Negeri Karangpucung 03 Karangpucung

Jl. Surian Karangpucung

 

JUMLAH PELAKSANA

Jumlah Personil Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak 2 (dua) orang.

 

JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN

1. Pelayanan Bebas Pungli.

2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman. 


BAGAN/ALUR PROSEDUR TETAP PELAYANAN

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP (Standar Operasional Prosedur) Siswa Mutasi

SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Legalisir Ijazah