SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Legalisir Ijazah

 

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN LEGALISIR IJASAH

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

18 Juni 2022

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

Tahun Ajaran 2021/2022

 

Disahkan Oleh

Kepala SD negeri Karangpucung 03

 

 

KASLAM, S.Pd

NIP. 19690309 200212 1 002

 

Dasar Hukum Pelayanan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan foto kopi Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / STTB Jenjang Pendidikan Dasar.

 

Persyaratan Pelayanan

Pemohon hadir ke sekolah dengan membawa :

1.      Surat Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000;

2.      Ijasah / SKHUN asli;

3.      Foto kopi Ijasah / SKHUN yang akan dilegalisir oleh sekolah.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pemohon (=) Petugas (=) Kepala

Keterangan:

1.      Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

2.      Berkas diterima petugas pelayanan;

3.      Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);

4.      Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutanya diserahkan kepala sekolah;

5.      Selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

6.      Pengarsipan

 

Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan persyaratan lengkap, Kepala Sekolah berada di tempat.

 

Biaya / Tarif

GRATIS

 

Produk Pelayanan

Ijazah yang sudah dilegalisir

 

Sarana Prasarana / Fasilitas

Ruang Pelayanan, Meja Tulis, Alat Tulis, Stempel

 

Kompetensi Pelaksana

1.      Pendidikan SMA/D3/S1

2.      Memahami peraturan perundang-undangan / pedoman / juknis yang berlaku

 

Pengawas Internal

Kepala Sekolah

 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolah atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah maupun melalui media sosial / sarana pengaduan yang tersedia seperti email, whatsApp, nomor telepon, kotak saran.

Telp. ( 0282 ) .............

 

Jumlah Pelaksana

Jumlah Personil Legalisasi Ijasah SD sebanyak 1 (satu) Orang.

 

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan

1. Pelayanan bebas pungli.

2. Tempat pelayanan aman dan nyaman.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP (Standar Operasional Prosedur) PPDB

SOP (Standar Operasional Prosedur) Siswa Mutasi