SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Legalisir Ijazah
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN LEGALISIR IJASAH
Nomor SOP
Tanggal Pembuatan
18 Juni 2022
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Tahun Ajaran 2021/2022
Disahkan Oleh
Kepala SD negeri
Karangpucung 03
KASLAM, S.Pd
NIP. 19690309 200212 1
002
Dasar Hukum Pelayanan
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang
Pengesahan foto kopi Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijasah / STTB Jenjang Pendidikan Dasar.
Persyaratan Pelayanan
Pemohon hadir ke
sekolah dengan membawa :
1.
Surat
Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000;
2.
Ijasah / SKHUN
asli;
3.
Foto kopi Ijasah
/ SKHUN yang akan dilegalisir oleh sekolah.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon (=) Petugas (=)
Kepala
Keterangan:
1.
Pemohon
mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;
2.
Berkas diterima
petugas pelayanan;
3.
Berkas
diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
4.
Berkas yang
sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutanya diserahkan
kepala sekolah;
5.
Selanjutnya
ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
6.
Pengarsipan
Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja
sejak berkas diterima dan persyaratan lengkap, Kepala Sekolah berada di tempat.
Biaya / Tarif
GRATIS
Produk Pelayanan
Ijazah yang sudah
dilegalisir
Sarana Prasarana / Fasilitas
Ruang Pelayanan, Meja
Tulis, Alat Tulis, Stempel
Kompetensi Pelaksana
1.
Pendidikan
SMA/D3/S1
2.
Memahami
peraturan perundang-undangan / pedoman / juknis yang berlaku
Pengawas Internal
Kepala Sekolah
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolah atau secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah maupun melalui media
sosial / sarana pengaduan yang tersedia seperti email, whatsApp, nomor telepon,
kotak saran.
Telp. ( 0282 )
.............
Jumlah Pelaksana
Jumlah Personil
Legalisasi Ijasah SD sebanyak 1 (satu) Orang.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan
dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
1. Pelayanan bebas
pungli.
2. Tempat pelayanan
aman dan nyaman.
Komentar
Posting Komentar