SOP (Standar Operasional Prosedur) Siswa Mutasi
Persyaratan Layanan
SISWA PINDAH MASUK
Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi
- Rapot Asli dan Foto Copy
- Surat Permohonan Pindah ditandatangani orangtua bermaterai
- Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal format S-13
- Suart pindah DAPODIK
- Surat Ket. dari DInas Pendidikan Kota Setempat (Jika pindah luar kota)
- Surat Mutasi NISN
- Suart Ket. Formasi kelas dan rekomendasi kesediaan menerima dari sekolah tujuan
- FC Akte dan Kartu Keluarga
SISWA PINDAH KELUAR
Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi
- Rapot Asli dan Foto Copy
- Surat Permohonan Pindah ditandatangani orangtua bermaterai
- Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal
- Surat pindah DAPODIK
- Surat Ket. Dinas Pendidikan Kota Setempat (Jika pindah luar kota)
- Surat Mutasi NISN
- Suart Ket. Formasi kelas dari sekolah tujuan
- FC Akte dan Kartu Keluarga/C1
Prosedur
Pindah Masuk
Pindah Keluar
Ketentuan Pindah atau Mutasi Keluar
1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang di tuju.
2. Perpindahan Peserta Didik harus mempertimbangkan daya tampung sekolah yang dituju sesuai ketentuan dalam dapodik
3. Perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan setelah penerimaan raport semester I ( SATU)
- Pengantar pindah sekolah dari sekolah asal
- Rekomendasi /Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan setempat
- Surat keterangan pindah DAPODIK
- Mutasi NISN
- Bagi orang tuanya PNS/TNI/POLRI/BUMN: Melampirkan surat pindah tugas, Mutasi NISN
- Bagi orang tuanya yang bukan PNS/TNI/POLRI/BUMN: Melampirkan FC.KTP dan Surat Keterangan Pindah dari desa/kelurahan, Mutasi NISN
- Surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal
- Surat Keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang Pendidikan dasar dan menengah.
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
Waktu Layanan
1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, Kepala Sekolah berada di sekolah.
Biaya Layanan
Gratis
Produk Layanan
Rekomendasi pindah/mutasi siswa masuk/keluar SDN Karangpucung 03
Sarana Prasarana / Fasilitas
Ruang Nyaman ,parkir luas,toilet, kotak saran, pelayanan informasi.
Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan :SMA/DIII/S1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan / pedoman/juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan Komputer
Pengawasan Internal
- Korwil Biddik Kecamatan Karangpucung
- Komite Sekolah
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
NO.Telp SDN Karangpucung 03 = 081 327635933
Email SDN Karangpucung 03 = Burhandapodik@gmail.com
Jumlah Pelaksana
Jumlah personil Pelayanan Rekomendasi Pindah/Mutasi Siswa Masuk/Keluar SDN Karangpucung 03 Karangpucung sebanyak 2 (dua) orang.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat di pertanggung jawabkan.
Jaminan keamanan dan keselamatan
Pelayanan bebas pungli ,tempat
pelayanan aman dan nyaman.
Komentar
Posting Komentar