SOP (Standar Operasional Prosedur) Pelayanan Legalisir Ijazah
STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN LEGALISIR IJASAH Nomor SOP Tanggal Pembuatan 18 Juni 2022 Tanggal Revisi Tanggal Efektif Tahun Ajaran 2021/2022 Disahkan Oleh Kepala SD negeri Karangpucung 03 KASLAM, S.Pd NIP. 19690309 200212 1 002 Dasar Hukum Pelayanan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan foto kopi Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / STTB Jenjang Pendidikan Dasar. Persyaratan Pelayanan Pemohon hadir ke sekolah dengan membawa : 1. Surat Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000; 2. Ijasah / SKHUN asli; 3. Foto kopi Ijasah / SKHUN yang akan dilegalisir oleh sekolah. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pemohon (=) Petugas (=) Kepala Keterangan: 1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas; 2. Berkas diterima petugas pelayanan; 3. B